Advertisement
Sabda Nabi Saw:
“Sebaiknya
orang yang hadir disini menyampaikan kepada orang yang tidak hadir. Maksudnya
wajib bagi orang yang mendengarkan ucapanku untuk menyampaikannya kepada orang
yang tidak mendengarkannya.”
Hadis ini merupakah khotbah atau petuah untuk para
sahabat dan orang-orang sesudah mereka hingga hari kiamat.
Maka menyampaikan ilmu merupakan kewajiban bagi
orang yang memilikinya. Setiap orang yang mempelajari suatu masalah, berarti ia
memiliki ilmu tentang masalah itu, seperti orang awam yang mengetahui
syarat-syarat sholat, ia wajib memberitahukan kepada orang lain yang belum
mengetahuinya. Bila ia tidak melakukannya, (di mana orang lain itu berdosa
karena tidak dapat memenuhi syarat-syarat sholat karena ketidak tahuannya), ia
pun berdosa karenanya.
Di setiap masjid dan di setiap daerah dari suatu
negara harus ada seorang ahli fiqh yang mengajarkan ilmunya kepada masyarakat
serta membuat mereka memahaminya. Setiap ahli fiqh yang telah selesai
menjalankan kewajiban individualnya (fardu ain) wajib secara kolektif (fardu
kifayah) untuk pergi ke desa atau daerah lain yang terdekat untuk mengajarkan
kepada masyarakat daerah itu mengenai ajaran agama mereka dan
kewajiban-kewajiban syariat mereka. Ia harus membawa bekal makanan sendiri dan
tidak boleh meminta makanan dari mereka.
Bila kewajiban kolektif (fardu kifayah) itu sudah dijalankan
oleh seorang saja, maka dosanya sudah gugur dari yang lain. Tetapi bila tidak
ada seorang pun yang menjalankan kewajiban individualnya (fardu ain) wajib
secara kolektif (fardu kifayah) untuk pergi ke desa atau daerah lain yang
terdekat untuk mengajarkan kepada masyarakat daerah itu mengenai ajaran agama
mereka dan kewajiban-kewajiban syariat mereka. Ia harus membawa bekal makanan
sendiri dan tidak boleh meminta makanan dari mereka.
Bila kewajiban kolektif (fardu kifayah) itu sudah
dijalankan oleh seorang saja, maka dosanya sudah gugur dari yang lain. Tetapi
bila tidak ada seorang pun yang menjalankannya, maka dosanya ditimpakan kepada
semua orang, baik yang berilmu maupun yang bodoh. Adapun dosa bagi orang yang
berilmu itu dikarenakan keengganannya pergi ke tempat atau daerah itu.
Sedangkan dosa bagi orang yang bodoh dikarenakan keengganannya untuk
mempelajari ilmu syariat atau berguru kepada orang yang berilmu. Demikian Imam
Ahmad Suhaimi mengutip pendapat imam Al Ghazali.
Ketahuilah, bahwasanya orang yang alim (berilmu)
akhirat itu mempunyai tanda-tanda, yaitu:
1. Ia
mencari rezeki dunia dengan ilmu yang dimilikinya.
2. Ia
menyibukkan diri dengan ilmunya dengan tujuan mendapatkan kebahagian akhirat.
Dengan demikian ia lebih mementingkan ilmu batin (tasawuf, akhlak, akidah)
untuk menyiasati hatinya sendiri.
3. Ia
berpegang teguh dengan ilmunya untuk mengikuti orang yang memiliki ilmu syariat
dalam segala ucapan tindakannya.
Tanda-tanda orang yang mencari ilmu bukan untuk
tujuan duniawi ada lima, yaitu:
1. Ucapannya
sesuai dengan perbuatannya. Maka ia akan menjadi pelopor untuk menjalankan
perintah-perintah agama dan meninggalkan larangan-larangannya.
2. Ia
berupaya mendapatkan ilmu secara optimal sesuai dengan kemampuannya, senang
menjalankan ketaatan kepada Allah, dan menghindari ilmu yang lebih banyak
menuntut perdebatan.
3. Ia
menghindari kemewahan dalam hal makanan, rumah tempat tinggal, perabot tumah
tangga dan pakaian.
4. Ia
menahan diri dari kedekatan dengan penguasa kecuali untuk memberikan nasehat,
mencegah kesewenang-wenangan atau menolongnya dalam mencapai ridha Allah Swt.
Advertisement
0 comments:
Posting Komentar